Radarnews9.net || Malang – Seperti diberitakan, perbuatan pelaku Bagus Tamam dilaporkan santriwatinya WT, 18, yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Dimana saat kejadian dia masih dibawah umur. Yakni di usia 17 tahun. Dugaan modus pelaku dengan tipu muslihat untuk memengaruhi korban di bawah kuasa sang ustaz/kiai selaku pimpinan pondok, lalu korban dilecehkan dengan meraba-raba beberapa bagian tubuhnya.
Kasus tersebut dilaporkan pertengahan tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti oleh korban didampingi penasihat hukum dengan mendatangi Polres Malang pada Kamis (21/12/2023) lalu. Satreskrim telah melakukan gelar perkara. Kini, kepolisian telah menetapkan tersangka
Beredar dalam beberapa media terkait Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha. Hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dirasa adanya bukti yang cukup kuat.
“Yang bersangkutan, yakni BTN, sudah ditetapkan sebagai tersangka,”
Pasca ditetapkan tersangka, kata Leha, pihak PPA Satreskrim segera melakukan penahanan. “Tersangka sudah ditahan, sejak 19 Februari 2024,” sebutnya.
namun dalam hal ini mochammad Tarmizi kuasa hukum korban, pertanyakan info yang beredar terkait penetapan tersangka, dan surat penangkapan tersangka, sejauh ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari kepolisian, padahal kami mempunyai hak sebagai pelapor untuk mendapat segala informasi perkembangan kasus.
Tarmizi juga menyatakan agar tidak ada indikasi dugaan liar terhadap kepolisian, terkait penaganan kasus yang janggal dan tidak benar, seharusya segala proses penaganan hukum ini dilakukan secara transparan demi kepentingan korban / pelapor, dikarenakan kabar diluar beretebaran bahwa tersangka yang kabarnya sudah ditahan ternyata masih berkeliaran.(Team)