22.3 C
Indonesia
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
spot_img

Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Kejari Sidoarjo Atas Dugaan Korupsi PTSL

Radarnews9.net || Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti (UDP), 45.

Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi terangkan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas, Rabu (5/6/2024)

Franky melanjutkan terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan sejak tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024 mendatang.

Olehnya, khusus untuk tersangka UDP juga sempat mangkir pada pemeriksaan panggilan pertama dengan menyertakan alasan tidak patut.

Dalam kaitan kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan kedua tersangka.

Saat ini, penyidik Kejari Sidoarjo segera merampungkan tahap 1 berkas perkara dan akan menyerahkannya kepada penuntut umum untuk diteliti dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk diadili.

“Setelah diteliti, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” cetusnya.

Ia juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka masih pendalaman.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” tutupnya. (team)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
- Advertisment -